BAB I
PENDAHULUAN
I. PENGERTIAN LALU LINTAS
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan
sebagai gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang
dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan
bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan
fasilitas pendukung. Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas
dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur,
nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas. Tata cara berlalu lintas
di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas., prioritas menggunakan jalan, lajur, serta jalur lalu lintas, dan pengendalian arus di
persimpangan.
II. MANAJEMEN LALU LINTAS
Manajemen lalu lintas
meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu
lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan dilakukan antara lain dengan :
b. pemberian
prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
c. penyesuaian antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu
dengan mempertimbangkan keterpaduan intra dan antar moda;
d. penetapan
sirkulasi lalu lintas, larangan dan perintah bagi pemakai jalan.
III. KEGIATAN
PERENCANAAN LALU LINTAS
Kegiatan
perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan.
Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap
ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini
adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu
lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan
tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang
diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum
jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas
jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan
ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan program
pelaksanaan perwujudannya.
Maksud
rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi:
penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan
persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan pada setiap
ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan serta pemeliharaan
rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat
pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan kegiatan atau tindakan baik untuk
keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada masyarakat.
IV.
KEGIATAN PENGATURAN LALU LINTAS
Kegiatan
penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan
tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam
ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum
dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau perintah bagi
pemakai jalan.
V. KEGIATAN PENGAWASAN LALU LINTAS
- Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan pemantauan dan penilaian dimaksudkan
untuk mengetahui efektifitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut
untuk mendukung pencapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan.
Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara lain meliputi inventarisasi
mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas
jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi yang telah
dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan penilaian
antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat
pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
- Tindakan korektif terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif dimaksudkan untuk menjamin
tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk
dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan
apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
VI. KEGIATAN PENGENDALIAN LALU LINTAS
- Pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan
kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan
ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan
pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh
keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah
ditetapkan.
- Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada
masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan
kebijaksanaan lalu lintas.
BAB II
ISI
I. PENGATURAN
LAMPU LALU LINTAS BERSINYAL
Karakteristik utama
dari transportasi jalan ialah bahwa setiap pengemudi bebas untuk memilih
rutenya sendiri di dalam jaringan transportasi yang ada, dan karena itu perlu
disediakan persimpangan-persimpangan untuk menjamin aman dan efisiennya arus
lalu lintas yang hendak pindah dari satu ruas ke ruas jalan lainnya.
Persimpangan jalan terdiri dari dua kategori utama: persimpangan sebidang dan
persimpangan tak sebidang (sering disebut interchange). Persimpangan
sebidang adalah persimpangan di mana berbagai jalan atau ujung masuk
persimpangan mengarahkan lalu lintas masuk ke jalur yaang dapat berlawanan
dengan lalu lintas lainnya, seperti misalnya persimpangan pada jalan-jalan di
kota. Sebaliknya, persimpangan tak sebidang memisah-misahkan lalu lintas pada
jalur yang berbeda-beda sedemikian rupa sehingga persimpangan jalur dari
kendaraan-kendaraan hanya terjadi pada tempat di mana kendaraan-kendaraan
memisah dari atau bergabung menjadi satu pada jalur gerak yang sama (Morlok,
1978).
Simpang
adalah suatu daerah umum dimana dua ruas jalan atau lebih bergabung atau
berpotongan, termasuk fasilitas yang ada disekitar jalan untuk pergerakan lalu
lintas dalam daerah tersebut. Simpang merupakan yang terpenting dari jalan
perkotaan sebab sebagian besar efisiensi keamanan, kecepatan, biaya operasional
dan kapasitas lalu lintas tergantung pada perencanaan simpang. Setiap simpang
mencakup pergerakan lalu lintas menerus dan lalu lintas yang saling memotong
pada satu atau lebih dari kaki simpang dan mencakup juga pergerakan perputaran.
Pergerakan lalu lintas ini dikendalikan dengan cara bergantung pada jenis
simpang. Simpang diklasifikasikan menjadi dua, yaitu simpang tak terkontrol dan
simpang terkontrol. (Oglesby dan Hick: 1993)
1. Simpang
bersinyal
2.
Simpang Tak bersinyal
Menurut Directorate of Urban
Road Development (1997), ukuran-ukuran kinerja simpang tak bersinyal diperkirakan untuk kondisi
tertentu sehubungan dengan geometrik, lingkungan dan lalulintas, meliputi:
kapasitas, derajat kejenuhan, tundaan dan peluang antrian. Metode dalam kajian
ini menganggap bahwa simpang jalan berpotongan tegak lurus dan terletak pada
medan yang datar dan berlaku untuk derajat kejenuhan kurang dari 0,8 – 0,9.
Simpang yang dikaji adalah simpang tak bersinyal yang terdiri dari 3 dan 4
lengan, yang masing-masing meliputi jalan utama dan jalan simpang.
II. PENGATURAN LAMPU LALU LINTAS BERSINYAL DI
YOGYAKARTA
Ø
Lokasi : Daerah Baciro
Ø
Ketinggian gambar : 404 m
Ø
Koordinat : 7o 47’ 87” S 1100 22’
59.79”T
Ø
Sumber : Aplikasi Google Earth
Ø
Jalan yang melalui pertigaan :
a. Sebelah
Utara : Jalan Kenari
b. Sebelah
Timur : Jalan Kenanga
c. Sebelah
Barat : Jalan Kenanga
Ø
Keterangan :
Pada
pertigaan jalan ini, pengaturan lalu lintasnya adalah dengan simpang tak
bersinyal. Hal ini disebabkan karena arus kendaraan yang lewat di jalan ini
sangat kecil, sehingga tidak diperlukan adanya traffic light, cukup dengan
rambu saja.
Ø
Solusi :
·
Perbaikan secara geometri, termasuk
jarak pandangan
·
Perbaikan rambu dan marka
·
Pengaturan ruang sekitarnya: PKL
·
Pembuatan pulau lalulintas
·
Pembuatan median
·
Peningkatan lebar jalan
B. PEREMPATAN/ SIMPANG EMPAT
Ø
Lokasi : Daerah Sewon, Bantul,
Yogyakarta
Ø
Ketinggian gambar : 582 m
Ø
Koordinat : 7o 50’ 7,18” S 1100
21’ 94”T
Ø
Sumber : Aplikasi Google Earth
Ø
Jalan yang melalui perempatan:
a. Sebelah
Utara : Sewon
b. Sebelah
Timur : Jalan Ring Road
Selatan
c. Sebelah Selatan : Jalan Parangtritis
d. Sebelah
Barat : Jalan Ring Road
Selatan
Ø
Keterangan :
Pada
perempatan ini, digunakan pengaturan lalu lintas simpang bersinyal. Pengaturan
sinyal mempunyai dampak positif, diantaranya:
·
Keamanan/keselamatan
lalu lintas
·
Kapasitas jalan
·
Ekonomi
·
Lingkungan
Ø
Solusi :
Pada
perempatan simpang bersinyal ini, saya rasa sudah cukup baik. Untuk arus yang
lumayan padat yang melewati perempatan jalan ini, memang seharusnya dibuat
simpang bersinyal dengan traffic light.
C. PERLIMAAN/ SIMPANG LIMA
Ø
Lokasi : Perlimaan Terminal Giwangan,
Yogyakarta
Ø
Ketinggian gambar : 682 m
Ø
Koordinat : 7o 50’ 41” S 1100 23’
31.22”T
Ø
Sumber : Aplikasi Google Earth
Ø
Jalan yang melalui perlimaan:
Sebelah
Utara : Jalan Imogiri Timur
Sebelah
Timur Laut : Jalan Kyai Gunomiri
Sebelah
Selatan : Jalan Imogiri Timur
Sebelah Timur : Jalan Ringroad Selatan
Sebelah
Barat Laut : Jalan Ringroad Selatan
Ø
Keterangan :
Pada
perlimaan ini digunakan simpang bersinyal karena digolongkan ke dalam simpang
dengan arus lalu lintas agak tinggi. Jika arus lalu lintas di perlimaan ini
berangsur naik menjadi arus tinggi, maka bundaran bersinyal merupakan saran
saya untuk dapat mengatasi masalah lalu lintas di perlimaan ini.
BAB III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
Simpang adalah suatu daerah umum
dimana dua ruas jalan atau lebih bergabung atau berpotongan, termasuk fasilitas
yang ada disekitar jalan untuk pergerakan lalu lintas dalam daerah tersebut. Penggunaan
sinyal dengan lampu tiga warna (hijau, kuning, merah) diterapkan untuk
memisahkan lintasan dari gerakan-gerakan lalu lintas yang saling bertentangan
dalam dimensi waktu. Menurut Directorate of Urban Road Development (1997), ukuran-ukuran kinerja
simpang tak bersinyal diperkirakan untuk kondisi tertentu sehubungan dengan
geometrik, lingkungan dan lalulintas, meliputi: kapasitas, derajat kejenuhan,
tundaan dan peluang antrian.
II.
REFRENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar